Layanan Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Aset terbesar dari sebuah bisnis seringkali berupa ide, merek, dan inovasi. Kami hadir untuk mendampingi Anda dalam mendaftarkan dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual Anda dengan proses yang efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Layanan kami mencakup:
- Pendaftaran Merek (Trademark): Lindungi nama, logo, dan identitas brand Anda agar eksklusif dan terhindar dari plagiarisme.
- Hak Cipta (Copyright): Amankan karya literatur, seni, musik, hingga program komputer (software) dari pembajakan.
- Paten (Patent): Dapatkan hak eksklusif atas invensi atau penemuan teknologi baru yang Anda ciptakan.
- Desain Industri: Berikan perlindungan hukum terhadap nilai estetika dan desain unik dari produk Anda.
Mengapa Memilih Layanan Kami?
- Proses Mudah & Transparan: Kami menangani seluruh birokrasi dan administrasi dari awal hingga sertifikat terbit.
- Konsultan Berpengalaman: Didukung oleh tim ahli yang memahami regulasi kekayaan intelektual di Indonesia.
- Kepastian Hukum: Memastikan aset Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dan sah.
Estimasi Waktu & Biaya Layanan
Kami menawarkan transparansi biaya tanpa biaya tersembunyi. Estimasi berikut mencakup biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jasa pengurusan profesional kami:
1. Pendaftaran Merek (Trademark)
- Estimasi Waktu: Perlindungan hukum berlaku sejak tanggal pendaftaran (Filing Date). Proses hingga sertifikat fisik/digital terbit umumnya memakan waktu 12 – 18 bulan sesuai prosedur DJKI.
- Biaya: Mulai dari [Rp ……….] per kelas barang/jasa.
- Layanan mencakup: Pengecekan awal (penelusuran merek), pendaftaran, dan pemantauan status.
2. Pendaftaran Hak Cipta (Copyright)
- Estimasi Waktu: Sangat cepat! Sertifikat Hak Cipta (POP HC) umumnya dapat terbit dalam 1 – 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diajukan.
- Biaya: Mulai dari [Rp ……..] per karya (buku, software, lagu, desain, dll).
- Layanan mencakup: Persiapan dokumen, pengajuan sistem, hingga penyerahan sertifikat.
3. Pendaftaran Desain Industri
- Estimasi Waktu: Proses pemeriksaan hingga sertifikat terbit biasanya memakan waktu 24 – 30 bulan.
- Biaya: Mulai dari [Rp ……] per desain.
- Layanan mencakup: Pembuatan gambar teknis standar DJKI dan pengajuan.
4. Pendaftaran Paten (Sederhana & Biasa)
- Estimasi Waktu: Paten Sederhana (± 2-3 tahun), Paten Biasa (± 3-5 tahun).
- Biaya: By Project / Hubungi kami untuk penawaran khusus berdasarkan kompleksitas penemuan Anda.
